Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Dua Wilayah Ini
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo, Kanwil Jawa Timur I, dan Madura berkolaborasi menindak peredaran rokok ilegal.
Penindakan terkini dilakukan petugas gabungan di wilayah jembatan Suramadu pada Selasa (18/7).
“Dari penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 27 karton rokok tanpa pita cukai atau setara dengan 432 ribu batang rokok ilegal,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Petugas memprediksi nilai barang mencapai Rp 492,48 juta. Sementara itu, potensi kerugian dari sisi penerimaan negara sektor cukai yang dapat diselamatkan sekitar Rp 259,2 juta
Bea Cukai Magelang menindak rokok ilegal dalam periode operasi gempur yang berlangsung pada Mei hingga Juni 2022 dan berhasil menyita 320.133 batang rokok ilegal dengan perkiraan potensi kerugian negara sekitar Rp 243,56 juta.
Hatta memaparkan operasi gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Magelang telah menghasilkan 10 surat bukti penindakan (SBP).
Perinciannya ialah 3.533 batang SKT, 286.400 batang SKM, dan 30.200 batang SPM dengan berbagai merek dengan perkiraan nilai barang Rp 362,56 juta.
"Penindakan ini dihasilkan dari berbagai informasi yang diterima tim dari masyarakat terkait adanya indikasi rokok ilegal dan pergerakan serta control delivery dari Magelang Customs Cyber Crawling Team," ujarnya.
Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di dua wilayah ini melalui operasi gempur
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun