Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Dua Wilayah Ini

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Dua Wilayah Ini
Operasi gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Magelang telah menghasilkan 10 surat bukti penindakan (SBP). Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo, Kanwil Jawa Timur I, dan Madura berkolaborasi menindak peredaran rokok ilegal. 

Penindakan terkini dilakukan petugas gabungan di wilayah jembatan Suramadu pada Selasa (18/7).

“Dari penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 27 karton rokok tanpa pita cukai atau setara dengan 432 ribu batang rokok ilegal,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Petugas memprediksi nilai barang mencapai Rp 492,48 juta. Sementara itu, potensi kerugian dari sisi penerimaan negara sektor cukai yang dapat diselamatkan sekitar Rp 259,2 juta

Bea Cukai Magelang menindak rokok ilegal dalam periode operasi gempur yang berlangsung pada Mei hingga Juni 2022 dan berhasil menyita 320.133 batang rokok ilegal dengan perkiraan potensi kerugian negara sekitar Rp 243,56 juta.

Hatta memaparkan operasi gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Magelang telah menghasilkan 10 surat bukti penindakan (SBP).

Perinciannya ialah 3.533 batang SKT, 286.400 batang SKM, dan 30.200 batang SPM dengan berbagai merek dengan perkiraan nilai barang Rp 362,56 juta. 

"Penindakan ini dihasilkan dari berbagai informasi yang diterima tim dari masyarakat terkait adanya indikasi rokok ilegal dan pergerakan serta control delivery dari Magelang Customs Cyber Crawling Team," ujarnya.

Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di dua wilayah ini melalui operasi gempur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News