Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Dua Wilayah Ini
Berbagai jenis rokok ilegal yang didominasi oleh rokok polos atau tidak berpita cukai telah ditegah Bea Cukai Magelang melalui berbagai skenario penindakan dalam operasi gempur ini.
Bea Cukai Magelang aktif melakukan penyuluhan ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal, di antaranya, melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan talk show di radio serta televisi.
Bea Cukai memperkirakan peredaran rokok ilegal kembali turun menjadi 3 persen sepanjang 2021 yang sebelumnya sempat melonjak 4,8 persen pada 2020.
"Kami berharap pada 2022 angka peredaran rokok ilegal kembali turun. Bea cukai melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya ialah optimalisasi pengawasan barang kena cukai ilegal melalui operasi gempur rokok ilegal ini," ucap Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di dua wilayah ini melalui operasi gempur
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun