Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jateng, Begini Modusnya
Rabu, 24 Juni 2020 – 17:58 WIB

Rokok ilegal yang digagalkan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok yang dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 120.000 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp122.400.000 dan total potensi kerugian negara Rp71.198.400,” jelas Gatot.
Seluruh barang bukti, truk, dan pengemudi berinisal SR (31 th) dibawa petugas ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal, dengan modus penjualan melalui online shop.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal