Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jateng, Begini Modusnya
Rabu, 24 Juni 2020 – 17:58 WIB
![Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jateng, Begini Modusnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/06/24/rokok-ilegal-yang-digagalkan-bea-cukai-foto-humas-bea-cukai-84.jpg)
Rokok ilegal yang digagalkan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok yang dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 120.000 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp122.400.000 dan total potensi kerugian negara Rp71.198.400,” jelas Gatot.
Seluruh barang bukti, truk, dan pengemudi berinisal SR (31 th) dibawa petugas ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal, dengan modus penjualan melalui online shop.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat, Negara Boncos Hingga Rp 97,81 Triliun?
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat