Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta di Aceh, Tuh Barbuknya
Senin, 11 September 2023 – 23:06 WIB

Barang bukti yang disita petugas Bea Cukai di sebuah minibus berupa rokok ilegal yang diperkirakan senilai ratusan juta. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Adapun nilai cukai dari barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 191,7 juta.
Safuadi menegaskan Kanwil Bea Cukai Aceh senantiasa berkomitmen untuk selalu menjaga dan mengawal perekonomian NKRI dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok atau barang ilegal yang telah merugikan negara.
"Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh juga senantiasa menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan komponen perekonomian negara serta kesehatan masyarakat,” pungkas Safuadi. (mrk/jpnn)
Peredaran rokok ilegal senilai ratusan juta digagalkan petugas dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, tuh lihat barbuknya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini