Bea Cukai Gagalkan Ratusan Batang Rokok dan Miras Ilegal di 3 Kota Ini, Nilainya Fantastis
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dan minuman keras (miras) mengandung etil alkohol (MMEA) di Malang, Semarang, dan Sumbawa.
Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat dan memeriksa beberapa perusahaan jasa ekspedisi di Kota Malang dan Kabupaten pada 15-16 Februari 2022.
Hasilnya, kedua tim tersebut melakukan 4 penindakan, masing-masing satu penindakan di daerah Kepanjen dan Turen, serta 2 penindakan di daerah Kedungkandang.
“Dalam 2 hari, kedua tim mengamankan total 68 koli, atau sekitar 135.420 batang rokok ilegal jenis sigaret keretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai berbagai merek," kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Dia menambahkan, dari seluruh penindakan, diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 80.796.000.
Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman 40.000 bungkus atau 800.000 batang rokok ilegal jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
Penindakan dilakukan terhadap mobil barang jenis pikap berwarna hitam dengan nopol B 9xx0 TAY di Jalan Ahmad Yani, Desa Lumbungsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Hatta mengatakan dari hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 480.000.000.
“Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi Tim Intelijen Bea Cukai Malang. Berdasarkan keterangan sopir ternyata BKC ilegal tersebut rencananya dikirim menuju luar wilayah Malang, tetapi pengiriman kami hentikan," ungkapnya.
Bea Cukai menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dan minuman keras (miras) mengandung etil alkohol (MMEA) di Malang, Semarang, dan Sumbawa.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025