Bea Cukai Gagalkan Ratusan Batang Rokok dan Miras Ilegal di 3 Kota Ini, Nilainya Fantastis

Dia menyebutkan seluruh barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Bea Cukai Semarang kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukaindi.
Penangkapan itu dilakukan di salah satu gudang perusahaan jasa titipan di Semarang pada Senin (21/2).
“Berdasarkan hasil intelijen, tim mendapat informasi adanya transit pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatera di Kota Semarang. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim melakukan koordinasi dengan perusahaan ekspedisi dan melakukan pemeriksaan terhadap kiriman yang dicurigai," kata dia.
Dia menjelaskan dari penindakan itu ditemukan sebanyak 271.840 batang rokok ilegal jenis SKM siap edar tanpa dilekati pita cukai.
"Diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 207.615.082,” terang Hatta.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Bea Cukai Sumbawa melakukan operasi pada 21-23 Februari 2022 di wilayah pengawasannya.
Hasilnya, Tim Penindakan Bea Cukai Sumbawa mengamankan sebanyak 6 koli barang kiriman berisi 110 botol MMEA di wilayah Bima, 1 koli barang kiriman berisi 25 botol MMEA di Taliwang, Sumbawa Barat, dan 20 bungkus rokok impor ilegal di Seketeng, Sumbawa.
Bea Cukai menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dan minuman keras (miras) mengandung etil alkohol (MMEA) di Malang, Semarang, dan Sumbawa.
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo