Bea Cukai Gagalkan Ratusan Batang Rokok dan Miras Ilegal di 3 Kota Ini, Nilainya Fantastis
Jumat, 25 Februari 2022 – 20:57 WIB
Hatta menjelaskan bahwa nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp 6.050.000, dan total kerugian negara sebesar Rp 7.114.765.
Saat ini seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bea Cukai siap melakukan pemberantasan BKC ilegal guna mengamankan hak negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dan minuman keras (miras) mengandung etil alkohol (MMEA) di Malang, Semarang, dan Sumbawa.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai