Bea Cukai Gagalkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 3 Lokasi Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal lewat jasa pengiriman.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan dari penindakan yang dilakukan petugas di Gudang jasa pengiriman di wilayah Ngambalrejo ditemukan 14 paket kiriman berisi 20.200 batang rokok ilegal.
"Diperkirakan nilainya mencapai Rp 23.028.000,00,” ungkap Hatta Wardhana.
Dia menambahkan penindakan itu dilakukan oleh Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Magelang, dan Bea Cukai Jember.
Bea Cukai Magelang mengamankan 276.000 batang rokok ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan pertengahan Agustus lalu. Informasi yang diterima petugas, terdapat pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Jawa Barat.
“Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap sarana pengangkut yang menjadi target operasi di wilayah Purwodadi," ujarnya
Dari pemeriksaan petugas, kata dia, ditemukan ratusa bale berisi rokok berbagai merk tanpa pita cukai.
Bea Cukai di berbagai wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal lewat jasa pengiriman.
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal