Bea Cukai Gagalkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 3 Lokasi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal lewat jasa pengiriman.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan dari penindakan yang dilakukan petugas di Gudang jasa pengiriman di wilayah Ngambalrejo ditemukan 14 paket kiriman berisi 20.200 batang rokok ilegal.
"Diperkirakan nilainya mencapai Rp 23.028.000,00,” ungkap Hatta Wardhana.
Dia menambahkan penindakan itu dilakukan oleh Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Magelang, dan Bea Cukai Jember.
Bea Cukai Magelang mengamankan 276.000 batang rokok ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan pertengahan Agustus lalu. Informasi yang diterima petugas, terdapat pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Jawa Barat.
“Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap sarana pengangkut yang menjadi target operasi di wilayah Purwodadi," ujarnya
Dari pemeriksaan petugas, kata dia, ditemukan ratusa bale berisi rokok berbagai merk tanpa pita cukai.
Bea Cukai di berbagai wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal lewat jasa pengiriman.
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku