Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Ilegal di Wilayah Perairan Asahan

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Ilegal di Wilayah Perairan Asahan
Tim Patroli Laut dari Kanwil Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Teluk Nibuk menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan Asahan pada Jumat (12/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Operasi gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan Asahan pada Jumat (12/7).

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengungkapkan kronologi penindakan yang berawal saat Tim Patroli Laut Bea Cukai mendapati sebuah kapal yang diduga memuat barang-barang ilegal berlayar menuju wilayah perairan Asahan.

Tim selanjutnya mencoba melakukan komunikasi lewat radio dengan kapal tersebut, tetapi tidak mendapatkan jawaban

“Karena tidak mendapatkan jawaban, Tim Patroli Laut melakukan pengejaran dengan menyalakan sirene dan mendekati kapal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, didapati sejumlah barang di dalam kompartemen kapal,” ungkap Nurhasan dalam keterangan resminya, Jumat (26/7).

Nurhasan mengatakan barang-barang yang ditemukan tersebut diduga tidak diberitahukan impornya sebagai upaya menghindari kewajiban kepabeanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dia merincikan barang bukti yang diamankan, antara lain 262 karton produk makanan dan minuman, 100 buah ban mobil bekas, 1.205 buah ban motor bekas, dan puluhan barang konsumtif lainnya.

Seluruh barang bukti beserta awak kapal kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut.

"Sedangkan kapal yang digunakan sebagai sarana pengangkut disegel,” tegas Nurhasan.

Kanwil Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Teluk Nibuk menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan Asahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News