Bea Cukai Galakkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di 2 Kota Ini

Sosialisasi gempur rokok ilegal juga digelar Bea Cukai Makassar di Kabupaten Maros.
Acara itu dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Maros Abd. Salam.
Dia mengatakan selama 2022, DBH CHT telah dimanfaatkan sebesar 40% untuk kesehatan, 50% kesejahteraan masyarakat yang dibagi atas peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, pembinaan industri, dan pemberian bantuan, serta 10% untuk penegakan hukum.
Dari anggaran tersebutlah upaya preventif seperti sosialisasi gempur rokok ilegal dapat terlaksana.
Dia berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan bahaya rokok ilegal dapat tumbuh dan semakin meningkat.
"Hingga akhirnya, masyarakat dapat berkontribusi aktif membantu Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal," tegas Hatta. (jpnn)
Bea Cukai di sejumlah wilayah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyuarakan gempur rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara