Bea Cukai Galakkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
Sosialisasi gempur rokok ilegal juga digelar Bea Cukai Makassar di Kabupaten Maros.
Acara itu dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Maros Abd. Salam.
Dia mengatakan selama 2022, DBH CHT telah dimanfaatkan sebesar 40% untuk kesehatan, 50% kesejahteraan masyarakat yang dibagi atas peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, pembinaan industri, dan pemberian bantuan, serta 10% untuk penegakan hukum.
Dari anggaran tersebutlah upaya preventif seperti sosialisasi gempur rokok ilegal dapat terlaksana.
Dia berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan bahaya rokok ilegal dapat tumbuh dan semakin meningkat.
"Hingga akhirnya, masyarakat dapat berkontribusi aktif membantu Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal," tegas Hatta. (jpnn)
Bea Cukai di sejumlah wilayah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyuarakan gempur rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok