Bea Cukai Gandeng Kemenkominfo untuk Tangkal HP Black Market
Jumat, 22 Oktober 2021 – 20:56 WIB

Bea Cukai memberikan penjelasan tentang cara mendaftar IMEI untuk penumpang luar negeri yang menjalani karantina. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.
AEO disini merupakan sertifikat yang diberikan secara prosedural tidak secara fiskal, bukan berarti menghilangkan prosedurnya.
Akan tetapi, disetiap prosedurnya terdapat perbedaan kecepatan dalam pelayanan.
“Kami memberikan pelayanan yang lebih cepat untuk perusahaan MITA dan AEO,” kata Amin. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi menggelar sosialisasi yang membahas pentingnya registrasi IMEI terhadap produk yang diimpor dari luar negeri.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok