Bea Cukai Gandeng Pemda Pantau Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) di wilayahnya untuk merumuskan secara efektif penggunaan DBHCHT yang tepat sasaran.
Hal ini dilakukan untuk menjalankan amanat PMK-215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Alokasi DBHCHT terbagi dalam beberapa bidang, antara lain, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, dengan diterbitkannya PMK 215 pada 31 Desember 2021, terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT.
Perinciannya, bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.
Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, Bea Cukai bersama pemda di berbagai daerah menyampaikan rencana kerja atas penggunaannya, baik perincian anggaran atau kegiatan 2022, khususnya penegakan hukum.
Bea Cukai Yogyakarta turut menghadiri rapat koordinasi terkait alokasi anggaran dan kegiatan DBHCHT tahun anggaran 2022 pada Selasa (22/2).
Bea Cukai Pontianak menyelenggarakan sosialisasi dan rapat koordinasi pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum pada Kamis (24/2).
Bea Cukai menggandeng pemerintah daerah untuk memantau alokasi dana bagi hasil tembakau agar tepat sasaran
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita