Bea Cukai Gandeng Pemda Pastikan Dana Bagi Hasil Cukai Tepat Sasaran
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara kontinu memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di berbagai daerah agar tepat guna dan sasaran.
Hal itu dilakukan untuk menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, jumlah persentase alokasi DBHCHT pada 2022 berubah dari tahun sebelumnya.
Yaitu, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan.
“Kami harus pastikan bersama bahwa pemanfaatan DBHCHT tidak menyimpang dari ketentuan tersebut,” tegasnya.
Berkaitan dengan hal di atas, Bea Cukai Bandar Lampung menerima kunjungan dari Pemda Lampung Selatan untuk berkoordinasi pada Februari lalu.
Dalam bidang penegakan hukum, yang menjadi atensi keduanya adalah penanganan peredaran rokok linting ilegal di masyarakat.
Karena itu, telah direncanakan beberapa bentuk upaya sosialisasi, pengumpulan informasi, hingga operasi gabungan.
Bea Cukai menggandeng pemda untuk memastikan dana bagi hasil cukai tembakau tepat sasaran dan berguna bagi masyarakat
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025