Bea Cukai Gandeng Pemda Pastikan Dana Bagi Hasil Cukai Tepat Sasaran
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara kontinu memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di berbagai daerah agar tepat guna dan sasaran.
Hal itu dilakukan untuk menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, jumlah persentase alokasi DBHCHT pada 2022 berubah dari tahun sebelumnya.
Yaitu, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan.
“Kami harus pastikan bersama bahwa pemanfaatan DBHCHT tidak menyimpang dari ketentuan tersebut,” tegasnya.
Berkaitan dengan hal di atas, Bea Cukai Bandar Lampung menerima kunjungan dari Pemda Lampung Selatan untuk berkoordinasi pada Februari lalu.
Dalam bidang penegakan hukum, yang menjadi atensi keduanya adalah penanganan peredaran rokok linting ilegal di masyarakat.
Karena itu, telah direncanakan beberapa bentuk upaya sosialisasi, pengumpulan informasi, hingga operasi gabungan.
Bea Cukai menggandeng pemda untuk memastikan dana bagi hasil cukai tembakau tepat sasaran dan berguna bagi masyarakat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya