Bea Cukai Gandeng PJT Berantas Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggandeng perusahaan jasa titipan (PJT) memberantas peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Bontang, misalnya, menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada para pegawai penyelenggara pos dan perusahaan jasa titipan antara lain J&T, JNE, ID Express, DHL, Pos Indonesia, Lion Parcel, dan TIKI, yang ada di Kota Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (1/12).
“Kami memberikan edukasi tentang contoh rokok ilegal serta cara membandingkannya dengan rokok yang legal kepada para penyelenggara jasa titipan agar dapat mendukung pemberantasan rokok ilegal,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang Ari Winarno,
Bea Cukai Juanda akhir November 202p juga memberikan edukasi serupa kepada PJT di wilayahnya.
“Kami mengajak perusahaan jasa titipan antara lain PT SiCepat Express Indonesia, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir, PT Citra Van titipan Kilat, dan PT Global Jet Express untuk ikut menyukseskan program gempur rokok ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto.
Menurut Budi, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran di bidang cukai melalui penyelenggara Pos.
"Perluasan jaringan sinergi dalam kegiatan pengawasan terus diwujudkan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” ungkap Budi,
Upaya menggandeng PJT ini dilakukan mengingat makin berkembangnya metode transaksi jual beli, yang memungkinkan rokok ilegal menggunakan jasa pengiriman.
Modus pengiriman rokok ilegal kerap menggunakan jasa titipan. Laporkan kepada petugas bila menemukan.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025