Bea Cukai Gandeng Polri Musnahkan 4 Kg Sabu-Sabu dan 9 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan sabu-sabu dan jutaan batang rokok ilegal yang nilainya lebih dari Rp 9,2 miliar.
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menindaklanjuti barang hasil penindakan.
Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, menuturkan, sabu-sabu itu dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Emas, Ditresnarkoba Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan BNNP Jateng.
"Total sabu yang dimusnahkan sekitar 4 kilogram (kg),” ungkapnya.
Barang bukti tersebut berasal dari kasus pengiriman narkotika asal Malaysia melalui barang kiriman tujuan Malang.
Penggagalan kasus itu merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Tanjung Emas dan Ditresnarkoba Polda Jateng.
Kasus penyelundupan tersebut berhasil dibongkar petugas pada Selasa (15/2).
Ditemuka 4.075,14 gram sabu-sabu dalam 14 plastik yang dimasukkan ke sela-sela 14 kusen kayu.
Bea Cukai menggandeng Polri untuk memusnahkan 4 kilogram sabu-sabu dan 9 juta batang rokok ilegal
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur