Bea Cukai Gandeng Polri Musnahkan 4 Kg Sabu-Sabu dan 9 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan sabu-sabu dan jutaan batang rokok ilegal yang nilainya lebih dari Rp 9,2 miliar.
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menindaklanjuti barang hasil penindakan.
Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, menuturkan, sabu-sabu itu dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Emas, Ditresnarkoba Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan BNNP Jateng.
"Total sabu yang dimusnahkan sekitar 4 kilogram (kg),” ungkapnya.
Barang bukti tersebut berasal dari kasus pengiriman narkotika asal Malaysia melalui barang kiriman tujuan Malang.
Penggagalan kasus itu merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Tanjung Emas dan Ditresnarkoba Polda Jateng.
Kasus penyelundupan tersebut berhasil dibongkar petugas pada Selasa (15/2).
Ditemuka 4.075,14 gram sabu-sabu dalam 14 plastik yang dimasukkan ke sela-sela 14 kusen kayu.
Bea Cukai menggandeng Polri untuk memusnahkan 4 kilogram sabu-sabu dan 9 juta batang rokok ilegal
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Makanan dari 3 UMKM Nunukan ke Brunei Darussalam
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu