Bea Cukai Gandeng Polri Musnahkan 4 Kg Sabu-Sabu dan 9 Juta Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan sabu-sabu dan jutaan batang rokok ilegal yang nilainya lebih dari Rp 9,2 miliar.
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menindaklanjuti barang hasil penindakan.
Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, menuturkan, sabu-sabu itu dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Emas, Ditresnarkoba Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan BNNP Jateng.
"Total sabu yang dimusnahkan sekitar 4 kilogram (kg),” ungkapnya.
Barang bukti tersebut berasal dari kasus pengiriman narkotika asal Malaysia melalui barang kiriman tujuan Malang.
Penggagalan kasus itu merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Tanjung Emas dan Ditresnarkoba Polda Jateng.
Kasus penyelundupan tersebut berhasil dibongkar petugas pada Selasa (15/2).
Ditemuka 4.075,14 gram sabu-sabu dalam 14 plastik yang dimasukkan ke sela-sela 14 kusen kayu.
Bea Cukai menggandeng Polri untuk memusnahkan 4 kilogram sabu-sabu dan 9 juta batang rokok ilegal
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!