Bea Cukai Gandeng Satpol PP, Tutup Celah Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Gandeng Satpol PP, Tutup Celah Peredaran Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai didampingi Satpol PP menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal pada sebuah warung sembako dalam operasi bersama menekan peredaran rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggerakkan seluruh satker vertikal di wilayah pengawasan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Untuk mengoptimalkan strategi operasi, kali ini Bea Cukai bersinergi dengan Satpol PP.

“Memanfaatkan sinergi dan kolaborasi dengan eksternal merupakan salah satu strategi kami dalam Operasi Gempur 2021," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, Senin (13/9).

Firman berharap, operasi bersama melalui sinergi antarinstansi bisa menutup celah peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Operasi bersama dilakukan Bea Cukai Cikarang, Bea Cukai Parepare dan Bea Cukai Langsa.

Bea Cukai dan Satpol PP menyisir toko-toko yang menjual rokok eceran di masing-masing wilayah untuk memeriksa dan memastikan rokok yang dijual sesuai dengan ketentuan.

Tidak hanya itu, Bea Cukai juga mengedukasi para penjual dan masyarakat tentang jenis-jenis rokok ilegal dan cara mengidentifikasinya.

“Bea Cukai berupaya membangun kepedulian masyarakat terkait kerugian yang dapat diakibatkan oleh beredarnya rokok ilegal, yang bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara saja, namun juga dapat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat itu sendiri,” ujar Firman.

Operasi Gempur Rokok Ilegal terus dilaksanakan Bea Cukai. Petugas Satpol PP juga diajak untuk menggelar operasi bersama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News