Bea Cukai Gelar Coaching Clinic Audit Kepabeanan, Ini Tujuannya
Audit kepabeanan merupakan bentuk pengawasan pascapelayanan selesai dilaksanakan atau post clearance control.
Berdasarkan data yang dihimpun Bea Cukai per Juni 2023, terdapat 339 perusahaan menerima fasilitas KITE terdiri dari 208 perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan, 111 penerima fasilitas KITE Pengembalian, dan 20 perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan sekaligus KITE Pengembalian.
Total perusahaan penerima fasilitas KITE yang telah diaudit sejumlah 116 perusahaan.
“Bea Cukai melakukan pemeriksaan atas kewajiban perusahaan seperti pemasangan papan nama, penatusahaan barang fasilitas KITE, pendayagunaan IT inventory, pendayagunaan CCTV, penyampaian laporan dampak ekonomi dan key performance index, serta penyampaian laporan keuangan,” ujar Encep.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan audit kepabeanan, coaching clinic memiliki beberapa manfaat bagi para perusahaan penerima fasilitas KITE, antara lain meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai ketentuan fasilitas KITE, memudahkan perusahaan dalam mempersiapkan dan menindaklanjuti pelaksanaan audit kepabeanan, serta menurunkan tingkat pelanggaran yang terjadi pada perusahaan.
“Melalui kegiatan coaching clinic, kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perusahaan penerima fasilitas KITE. Kami juga mengapresiasi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai,” pungkas Encep. (jpnn)
Bea Cukai melakukan kegiatan coaching clinic atas laporan hasil audit (LHA) perusahaan-perusahaan penerima fasilitas KITE.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok