Bea Cukai Gelar CVC ke 2 Perusahaan di Jawa Barat, Ini Tujuannya
jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai kembali menggelar kegiata untuk bertemu langsung dengan stakeholder melalui kegiatan Customs Visit Customers (CVC).
Kegiatan itu dilakukan Bea Cukai di dua wilayah masing-masing di Bandung dan Bogor.
Pada Selasa (10/1), dalam rangka CVC Bea Cukai Bandung berkesempatan mengunjungi PT Dirgantara Indonesia (Persero).
PT Dirgantara Indonesia adalah perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) di bidang produksi pesawat terbang, helikopter, roket, dan pemeliharaan pesawat terbang di bawah pengawasan Bea Cukai Bandung.
Dalam kegiatan itu dilakukan pemaparan profil perusahaan, kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai kondisi bisnis perusahaan yang semakin meningkat seiring berakhirnya pandemi Covid-19.
“Bea Cukai selalu siap memberikan asistensi kepada PT Dirgantara Indonesia dalam memajukan usahanya. Karena kemajuan perusahaan ini merupakan sebuah kebanggaan bagi bangsa Indonesia,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Selain itu, Bea Cukai Bogor menggelar kegiatan CVC ke salah satu penerima fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, yaitu MNC Lido City sebagai KEK Pariwisata.
Kegiatan itu disampaikan terkait fasilitas kepabeanan yang didapatkan pada KEK Pariwisata dan bertepatan dengan penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi KEK pada Desember 2022 sesuai KEP-211/BC/2022, sehingga terdapat kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh MNC Lido City diantaranya IT Inventory yang harus tercatat secara tertib, realtime dan user friendly.
Dia berharap adanya asistensi ini, pihak perusahaan bisa memaksimalkan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Bea Cukai kembali menggelar kegiatan untuk bertemu langsung dengan stakeholder melalui kegiatan Customs Visit Customers (CVC).
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar