Bea Cukai Gelar Monitoring untuk Pastikan Stabilitas Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Jumat, 20 September 2024 – 11:22 WIB
Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Kementerian Keuangan telah menetapkan peraturan tarif cukai untuk masing-masing produk CHT melalui beberapa peraturan.
Untuk tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris diatur dalam PMK Nomor 191/PMK.010/2022, sedangkan untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya diatur dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2022.
“Selain monitoring, kami juga memberikan edukasi pada penjual rokok terkait ketentuan rokok ilegal, ciri-ciri pita cukai rokok secara umum, dan cara melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran,” imbuh Budi. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai melakukan monitoring di pasaran untuk memastikan stabilitas harga jual eceran produk hasil tembakau
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Lihat Tuh, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan
- Bea Cukai Palembang Kawal Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta Senilai Rp 1,56 Miliar
- Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan
- 10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal