Bea Cukai Gelar Monitoring untuk Pastikan Stabilitas Harga Jual Eceran Hasil Tembakau

Bea Cukai Gelar Monitoring untuk Pastikan Stabilitas Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Petugas Bea Cukai mendatangi salah satu toko untuk membandingkan harga jual eceran yang terdapat di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

Kementerian Keuangan telah menetapkan peraturan tarif cukai untuk masing-masing produk CHT melalui beberapa peraturan.

Untuk tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris diatur dalam PMK Nomor 191/PMK.010/2022, sedangkan untuk  rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya diatur dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2022.

“Selain monitoring, kami juga memberikan edukasi pada penjual rokok terkait ketentuan rokok ilegal, ciri-ciri pita cukai rokok secara umum, dan cara melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran,” imbuh Budi. (mrk/jpnn)

Petugas Bea Cukai melakukan monitoring di pasaran untuk memastikan stabilitas harga jual eceran produk hasil tembakau


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News