Bea Cukai Gelar Operasi di Dumai dan Kediri, Sikat 3 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berhasil mengamankan 3 juta batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di Dumai dan Kediri.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, keberhasilan operasi ini merupakan sinergi antara Bea Cukai dan instansi pemerintahan lainnya.
Selain berhasil mengamankan 3.019.524 batang rokok ilegal, Bea Cukai juga mengamankan 9,5 liter minuman keras ilegal.
“Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 265 karton dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 2,8 miliar. Penindakan dipusatkan pada sebuah bangunan di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (14/9) lalu,” kata Firman, Kamis (16/9).
Operasi juga dilaksanakan Bea Cukai Kediri berlangsung selama 5 hari sejak Senin (6/9), yang merupakan bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bidang penegakan hukum.
Firman mengatakan, operasi gabungan ini dilaksanakan di 8 kecamatan, yaitu Sawahan, Ngetos, Ngluyu, Rejoso, Gondang, Lengkong, Jatikalen dan Patianrowo.
“Pada operasi ini berhasil diamankan rokok ilegal sebanyak 187.524 batang, dan miras ilegal 9,5 liter," sebut Firman.
Rokok ilegal yang diamankan ini adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.
Operasi Gempur Rokok Ilegal di Dumai dan Kediri membuahkan hasil. Keberhasilan ini berkat sinergi antara Bea Cukai dan instansi pemerintahan lainnya.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024