Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sidoarjo & Tanjungpinang, Ini Hasilnya

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai intensif memerangi rokok ilegal dengan menggelar operasi di masing-masing wilayah.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai menindak jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah.
Bea Cukai Sidoarjo dengan mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) turut serta dalam operasi bersama yang diinisiasi Satpol PP Kota Surabaya.
Operasi digelar selama sepekan sejak 30 September hingga 4 Oktober 2024 di beberapa titik jalur perlintasan utama Kota Surabaya.
Dalam operasi tersebut turut terlibat Polres Tanjung Perak, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta Kogartap III Surabaya.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan hasil dari operasi hari pertama, petugas menindak sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal bernilai Rp 2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.100.350.000.
"Kini barang bukti telah diserahterimakan ke Bea Cukai Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Budi Prasetiyo dalam keterangan resminya, Rabu (23/10).
Sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kota Tanjungpinang, Bintan dan sekitarnya sepanjang September 2024.
Ini hasil dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Bea Cukai di Sidoarjo dan Tanjungpinang, jumlah barang buktinya banyak banget!
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok