Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Banjarmasin dan Jepara, Ini Hasilnya

jpnn.com, JEPARA - Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal.
Salah satu upaya yang dilakukan melalui tindakan represif dengan menggelar operasi pasar.
Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jawa Tengah (Jateng).
Di Kalsel, Bea Cukai melaksanakan operasi pasar di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru.
Bersamaan dengan operasi pasar tersebut, petugas Bea Cukai juga melaksanakan survei terhadap pengusaha tembakau iris (TIS) untuk mengetahui potensi permasalahan di lapangan terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022.
"Dari operasi pasar ini, Bea Cukai Banjarmasin melakukan penindakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 44.490 batang dengan nilai kerugian negara Rp 47.729.446," beber Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana melalui keterangan, Rabu (8/2).
Selain itu, Bea Cukai juga menyita minuman beralkohol ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 15.68 liter dengan nilai kerugian negara Rp 2.178.825.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal," ujar Hatta.
Bea Cukai menyita sejumlah barang bukti hasil penindakan saat menggelar operasi pasar di Banjarmasin dan Jepara
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Jetstar Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo-Singapura, Bea Cukai Siap Beri Layanan Optimal
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika