Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Banjarmasin dan Jepara, Ini Hasilnya
Operasi pasar juga dilaksanakan di Kecamatan Kedung, Jepara, Jateng, oleh Bea Cukai Kudus.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi kepada para pemilik toko tentang cara mengenali rokok ilegal.
Petugas Bea Cukai Kudus juga membagikan flyer yang berisikan gambar dan penjelasan tentang pita cukai.
Tujuannya agar para pemilik toko dapat mengenali ciri-ciri pita cukai asli.
Melalui operasi pasar di Jepara, petugas turut menyita sejumlah rokok ilegal sebanyak 1.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,5 juta.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pedagang rokok dan masyarakat pada umumnya dalam memperdagangkan rokok dan barang kena cukai lainnya," kata Hatta lagi.
Menurut Hatta, dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat akan dapat berdampak pada turunnya peredaran rokok ilegal dan meningkatnya penerimaan negara.
"Selain itu juga memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan," pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menyita sejumlah barang bukti hasil penindakan saat menggelar operasi pasar di Banjarmasin dan Jepara
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun