Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Dua Daerah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Tembilahan menggandeng pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan operasi pasar guna mengontrol peredaran rokok ilegal.
“Bea Cukai, satpol PP, Pemda Kulonprogo, dan Pemda Bantul melaksanakan operasi pasar ke beberapa kecamatan untuk memastikan tidak ada peredaran rokok ilegal serta memberikan informasi kepada pedagang eceran untuk tidak menjual rokok ilegal,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.
Bea Cukai juga mengedukasi para pedagang hasil tembakau tentang ketentuan cukai.
Salah satunya, ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui dan diwaspadai mereka.
"Dengan kegiatan opsar ini, kami berharap para pedagang hasil tembakau memahami ketentuan di bidang cukai. Kami juga mengimbau agar tidak menjual hasil tembakau yang melanggar ketentuan," ungkap Hatta.
Sejalan dengan yang dijalankan di Yogyakarta, Bea Cukai Tembilahan melaksanakan operasi pasar ke Kecamatan Kuala Cenaku dan Kecamatan Rengat.
Operasi gabungan ini merupakan salah satu jenis kegiatan yang memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). (mrk/jpnn)
Bea Cukai juga mengedukasi para pedagang hasil tembakau tentang ketentuan cukai.
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya