Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gabungan di Jombang & Nagekeo NTT, Ini Sasarannya

Di Kabupaten Nagekeo, NTT, Bea Cukai Labuan Bajo bersama Satpol PP melaksanakan kegiatan operasi pasar terhadap rokok ilegal ke toko atau kios di wilayah Kabupaten Nagekeo pada Selasa (15/8).
Bea CUkai juga berkesempatan untuk mengedukasi para pemilik toko atau kios terkait ketentuan cukai yang berlaku.
“Jadi para pedagang rokok eceran juga harus memahami bahwa menjual rokok ilegal adalah perbuatan melanggar hukum," tegasnya.
Encep kembali menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal berupa rokok dijual tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dilekati pita cukai bekas, dan salah personalisasi.
Operasi ini merupakan langkah dan komitmen bersama dalam upaya menjaga masyarakat dari bahaya rokok ilegal.
Berbekal semangat menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bersama para penegak hukum lainnya menggelar operasi pasar gabungan di Jombang dan Nagekeo NTT, ini sasarannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Bangka, Ini Modus Pelaku
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal Sebanyak Ini di Tol Semarang-Batang