Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal Serempak di 16 Wilayah Pengawasan

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar operasi pasar Gempur Rokok Ilegal serempak di 16 wilayah pengawasan.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menegaskan, kegiatan tersebut bukti Bea Cukai konsisten memberantas peredaran rokok ilegal.
“Karena rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara karena rokok tersebut tidak membayar cukai yang merupakan pungutan wajib untuk barang kena cukai,” tegas Firman.
Peredaran rokok ilegal juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan cukai.
“Jika dibiarkan, hal ini akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” tambah Firman.
Seperti diketahui, Bea Cukai menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3 persen.
Untuk mencapai target tersebut, Bea Cukai gencar operasi pasar untuk mengecek peredaran rokok ilegal di pedagang eceran.
Ada 16 unit Bea Cukai yang melakukan operasi pasar secara serempak, yaitu di Banda Aceh, Pematangsiantar, Tanjung Balai Karimun, Pekanbaru, Cikarang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Gresik, Malang, Madura, Pontianak, Banjarmasin, Malili, Kendari dan Timika.
Bea Cukai berkomitmen untuk konsisten memberantas peredaran rokok ilegal melalui berbagai upaya, salah satunya operasi pasar.
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini