Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal Serempak di 16 Wilayah Pengawasan

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar operasi pasar Gempur Rokok Ilegal serempak di 16 wilayah pengawasan.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menegaskan, kegiatan tersebut bukti Bea Cukai konsisten memberantas peredaran rokok ilegal.
“Karena rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara karena rokok tersebut tidak membayar cukai yang merupakan pungutan wajib untuk barang kena cukai,” tegas Firman.
Peredaran rokok ilegal juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan cukai.
“Jika dibiarkan, hal ini akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” tambah Firman.
Seperti diketahui, Bea Cukai menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3 persen.
Untuk mencapai target tersebut, Bea Cukai gencar operasi pasar untuk mengecek peredaran rokok ilegal di pedagang eceran.
Ada 16 unit Bea Cukai yang melakukan operasi pasar secara serempak, yaitu di Banda Aceh, Pematangsiantar, Tanjung Balai Karimun, Pekanbaru, Cikarang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Gresik, Malang, Madura, Pontianak, Banjarmasin, Malili, Kendari dan Timika.
Bea Cukai berkomitmen untuk konsisten memberantas peredaran rokok ilegal melalui berbagai upaya, salah satunya operasi pasar.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok