Bea Cukai Gelar Operasi & Sosialisasi Rokok Ilegal

Bea Cukai Gelar Operasi & Sosialisasi Rokok Ilegal
Bea Cukai secara kontinu menggelar operasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara kontinu menggelar operasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal. Langkah itu guna memusnahkan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan peredaran rokok ilegal dapat mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, juga merugikan para produsen rokok resmi yang telah mematuhi aturan terkait barang kena cukai.

"Selain itu, juga dapat memicu bertambahnya jumlah perokok usia dini karena harganya yang lebih murah," kata Encep.

Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan kegiatan operasi pasar di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan Oktober lalu.

Bea Cukai Tanjungpinang menindak sebanyak 652.400 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp978.046.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp671.180.706.

Selain penindakan, Bea Cukai Tanjungpinang juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko dan warung agar tidak menjual kembali rokok ilegal karena termasuk pelanggaran hukum.

“Ini melanggar ketentuan dalam undang-undang cukai, pelaku dapat dikenakan sanksi denda hingga kurungan,” jelas Encep.

Kemudian di Belawan, Bea Cukai Belawan melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan mendatangi toko dan kios pedagang rokok di sekitar kota Belawan hingga Pantai Cermin, Kabupaten Deli Serdang pada 1-2 Novemer 2023.

Bea Cukai secara kontinu menggelar operasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News