Bea Cukai Gelar Operasi & Sosialisasi Rokok Ilegal

Sosialisasi dilakukan untuk mengedukasi para pedagang agar dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran dan menolak jika ada yang menawarkannya.
“Ada beberapa modus utama rokok ilegal ini, yaitu rokok tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati dengan pita cukai palsu dan pelekatan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan,” ungkap Encep.
Tak sendiri, Bea Cukai pun menggandeng beberapa aparat penegak hukum (APH) terkait dalam melaksanakan operasi, seperti halnya di Tuban.
Bea Cukai Bojonegoro bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban menggelar operasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal sebagai langkah pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Semoga ini dapat meningkatkan kepatuhan para penjual eceran dan menekan peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran barang legal di masyarakat,” pungkas Encep. (jpnn)
Bea Cukai secara kontinu menggelar operasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok