Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang-Barang Eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang-Barang Eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Bea Cukai terus bersinergi dengan instansi pemerintah lainnya, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kejaksaan RI. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus bersinergi dengan instansi pemerintah lainnya, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kejaksaan RI.

Hal tersebut mereka lakukan untuk menjalankan tugas pengawasan.

Selain itu, kerja sama ini sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan berbahaya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan Kanwil Bea Cukai Jakarta gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2017-2023, Rabu (12/6).

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Jakarta kepada masyarakat dalam memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” imbuhnya.

Pemusnahan dilaksanakan di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Adapun barang yang dimusnahkan adalah hasil tembakau berupa rokok ilegal sebanyak 22.491.110 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 727 botol atau setara 555,6 liter.

"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 4.245.012.500 dengan total perkiraan nilai cukai mencapai Rp 11.650.070.000," kata dia.

Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan kegunaan BMN, sekaligus sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam pengelolaan BMN.

Bea Cukai terus bersinergi dengan instansi pemerintah lainnya, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kejaksaan RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News