Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan di dua tempat berbeda, yaitu Atambua dan Surabaya.
Pemusnahan tersebut digelar untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai, sekaligus bukti transparansi kinerja pengawasan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan barang yang dimusnahkan berasal dari hasil tegahan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai periode September 2021 sampai September 2022.
"Barang-barang tersebut di antaranya yang dilarang/dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar, barang impor/ekspor tidak menyerahkan pemberitahuan pabean dan akan diselundupkan dari/ke Timor Leste," kata dia.
"Ada juga barang kena cukai (BKC) yang dilekati pita cukai palsu, BKC yang tidak dilekati pita cukai, dan BKC yang dilekati pita cukai salah peruntukan. Total nilai barang yang dimusnahkan berjumlah Rp 146.476.440," sambungnya.
Dia mengingatkan untuk senantiasa menjalin kerja sama antarinstansi di perbatasan.
"Sinergi dan kerja sama adalah kunci utama optimalisasi kinerja pengawasan. Selain untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan terlarang, pengawasan ini juga untuk mendukung perekonomian masyarakat sehingga masyarakat lebih sejahtera," tuturnya.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak dan Polres Tanjung Perak, yang menggelar pemusnahan narkotika di halaman Polres Tanjung Perak pada Rabu (2/11).
Bea Cukai gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan di dua wilayah berbeda.
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang