Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di 2 Wilayah Ini
Senin, 07 November 2022 – 19:18 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Sodikin mengatakan pemusnahan itu merupakan tindak lanjut penindakan narkoba dengan barang bukti sejumlah 34,62 kg metamphetamine dan 2787 butir pil mengandung turunan chatinone.
Selain itu, pemusnahan narkoba ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai Tanjung Perak dalam mendukung pemberantasan perederan narkoba di Jawa Timur.
"Penindakan narkoba dan pemusnahan ini merupakan bukti kerja keras pegawai Bea Cukai bersama instansi lain dalam pengawasan barang-barang berbahaya yang masuk ke Indonesia melalui modus-modus pengiriman barang dari luar negeri," ujarnya. (jpnn)
Bea Cukai gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan di dua wilayah berbeda.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong