Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di Pontianak dan Mataram, Ini Perinciannya

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Mataram bersama Satpol PP dan Kejaksaan Tinggi NTB, KPKNL Mataram, Kantor Pos dan TNI, Polri, dan pihak Angkasa Pura I dengan memusnahkan 72.846 bungkus rokok ilegal.
Dari jumlah tersebut, 66.076 bungkus di antaranya merupakan hasil operasi penindakan aparat gabungan yang bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal'.
Operasi rokok ilegal tersebut dilaksanakan di pulau Lombok selama periode 2021-2022. Sesuai data bidang kepabeanan dan cukai, total nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 298 juta.
"Dengan peran serta aktif masyarakat dan dukungan sinergi aparat hukum dan instansi pemerintah lainnya, salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dapat berjalan dengan optimal," pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai kembali menggelar pemusnahan barang bukti eks penindakan, yang kali ini dilaksanakan di Pontianak dan Mataram
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan