Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan satuan kerja di bawahnya menggelar pemusnahan barang. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan satuan kerja di bawahnya menggelar pemusnahan barang hasil penindakan yang berstatus sebagai barang milik negara (BMN).

Kanwil Bea Cukai Jatim I melaksanakan pemusnahan pada 21-23 Juni 2023 di area PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto. Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan periode tahun 2022 sampai 2023.

Adapun barang yang dimusnakan terdiri dari 17.295.080 batang rokok ilegal serta 1.140 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Secara keseluruhan, perkiraan nilai barang sebesar Rp 21.762.325.400 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp11.661.608.520.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dari giat rutin Bea Cukai Kanwil Jatim I sekaligus dukungan terhadap program Gempur Rokok Ilegal yang diinisiasi oleh Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Kegiatan pemusnahan juga dilaksanakan oleh tiga satuan kerja di bawah Bea Cukai Kanwil Jatim I, yaitu Bea Cukai Sidoarjo, Bea Cukai Gresik, dan Bea Cukai Pasuruan, dengan perkiraan nilai barang sebanyak Rp 44.415.692.957 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 24.634.314.499.

"Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal dengan mengutamakan transparansi penyelesaiannya melalui kegiatan pemusnahan," ujar Untung.

Bea Cukai Gresik sendiri menggelar pemusnahan pada 27 Juni 2023.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan satuan kerja di bawahnya menggelar pemusnahan barang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News