Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal, Ada Rokok Hingga Alat Bantu Seks
jpnn.com, MADURA - Bea Cukai kembali menggelar pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan menjelang tutup tahun.
Kali ini, giliran kegiatan tersebut dilaksanakan Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Tanjung Emas.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan pemusnahan bertujuan memastikan tidak adanya penyalahgunaan atas barang ilegal hasil penindakan tersebut.
“Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang ilegal tersebut sehingga menghilangkan potensi untuk disalahgunakan. Ini menjadi bukti akuntabilitas Bea Cukai kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelas Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Jumat (18/11).
Di Bea Cukai Madura, pemusnahan barang ilegal hasil penindakan dilaksanakan pada Selasa (15/11).
Sebanyak 11.711.409 batang rokok dan 618,25 liter minuman mengandung etil akohol tanpa pita cukai dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Barang-barang yang sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp 13.245.344.620 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8.378.522.637.
Hatta menegaskan penindakan barang-barang ilegal tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi baik yang dijalin antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Madura.
Bea Cukai kembali menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan. Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan di 2 wilayah ini
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara