Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal, Ada Rokok Hingga Alat Bantu Seks

Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal, Ada Rokok Hingga Alat Bantu Seks
Bea Cukai menggelar pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Di hari yang sama, Bea Cukai Tanjung Emas juga menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Indonesia bersih narkoba melalui pemusnahan 7925 gram methamphetamine.

Barang tersebut diperoleh dua penindakan yang dilakukan pada Oktober 2021 dan September 2022.

Pada Oktober 2021 ditemukan barang bukti berupa sabu 5 ribu gram yang diselundupkan di dalam barang kiriman berupa lukisan kaligrafi yang berasal dari Malaysia dan akan dikirim dengan tujuan akhir Madura.

Masih dengan jaringan sindikat yang sama Bea Cukai dan BNN kembali mengungkap penyelundupan narkoba pada 14 September 2022.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah melakukan controlled delivery untuk barang tersebut.

Selain narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas juga memusnahkan puluhan barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, di antaranya pakaian, sex toys (alat bantu seks), perangkat elektronik, makanan dan minuman hingga hewan yang diawetkan untuk bahan baku obat tradisional.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap 232 botol ginseng dan 316 botol minuman keras yang tidak memenuhi kententuan pembebasan cukai.

“Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dan penyidikan merupakan komitmen Bea Cukai dalam penyelesaian proses penegakan hukum," tegas Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)

Bea Cukai kembali menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan. Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan di 2 wilayah ini


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News