Bea Cukai Gelar Pemusnahan Besar-besaran Barang Ilegal Senilai Rp 165 Miliar, Ini Perinciannya
Rabu, 31 Juli 2024 – 15:14 WIB

Bea Cukai menggelar pemusnahan besar-besaran barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara pada Rabu (31/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Nirwala juga menegaskan pemusnahan ini sendiri menjadi bukti Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal.
"Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal," pungkasnya.
Bea Cukai menggelar pemusnahan besar-besaran barang hasil penindakan senilai ratusan miliar, berikut perinciannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah