Bea Cukai Gelar Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,8 M di Sumut
Kamis, 12 Desember 2024 – 23:16 WIB
“Penyitaan ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari ancaman kesehatan maupun ekonomi,” tegas Sugeng.
Pada Kamis (5/12), Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama seluruh pihak terkait juga menggelar pemusnahan terhadap beberapa barang hasil penindakan.
Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, penghancuran, dan pemotongan, sehingga barang-barang tidak dapat digunakan lagi.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 3,8 miliar dengan potensi nilai pungutan negara yang tidak tertagih sekitar Rp 2,6 miliar.
Rincian barang yang dimusnahkan:
1. Rokok: 2.814.756 batang
2. Minuman keras: 1.058,04 liter
3. Balepress pakaian, sepatu, dan tas bekas: 2.100 ball
4. Produk kosmetik: 12 pcs
Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat di Sumut dari ancaman peredaran barang ilegal
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kenalkan Tugas dan Fungsinya ke Pelajar SMP dan SMA Lewat Kegiatan Ini
- Ini Strategi Bea Cukai Genjot Daya Saing Mangga Harum Manis Asal Gresik hingga Tembus Ekspor
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Aceh
- Bea Cukai Tanjung Perak Layani Kedatangan Kapal Pesiar Noordam Cruise dari Singapura
- Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Patroli
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung