Bea Cukai Gelar Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,8 M di Sumut

Bea Cukai Gelar Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,8 M di Sumut
Bea Cukai bersama berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Karantina, BPOM, BPTN-Kemendag, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lainnya melaksanakan melaksanakan pemusnahan barang ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

“Penyitaan ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari ancaman kesehatan maupun ekonomi,” tegas Sugeng.

Pada Kamis (5/12), Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama seluruh pihak terkait juga menggelar pemusnahan terhadap beberapa barang hasil penindakan.

Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, penghancuran, dan pemotongan, sehingga barang-barang tidak dapat digunakan lagi.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 3,8 miliar dengan potensi nilai pungutan negara yang tidak tertagih sekitar Rp 2,6 miliar.

Rincian barang yang dimusnahkan:

1. Rokok: 2.814.756 batang

2. Minuman keras: 1.058,04 liter

3. Balepress pakaian, sepatu, dan tas bekas: 2.100 ball

4. Produk kosmetik: 12 pcs

Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat di Sumut dari ancaman peredaran barang ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News