Bea Cukai Gelar Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,8 M di Sumut
Kamis, 12 Desember 2024 – 23:16 WIB

Bea Cukai bersama berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Karantina, BPOM, BPTN-Kemendag, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lainnya melaksanakan melaksanakan pemusnahan barang ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
“Penyitaan ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari ancaman kesehatan maupun ekonomi,” tegas Sugeng.
Pada Kamis (5/12), Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama seluruh pihak terkait juga menggelar pemusnahan terhadap beberapa barang hasil penindakan.
Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, penghancuran, dan pemotongan, sehingga barang-barang tidak dapat digunakan lagi.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 3,8 miliar dengan potensi nilai pungutan negara yang tidak tertagih sekitar Rp 2,6 miliar.
Rincian barang yang dimusnahkan:
1. Rokok: 2.814.756 batang
2. Minuman keras: 1.058,04 liter
3. Balepress pakaian, sepatu, dan tas bekas: 2.100 ball
4. Produk kosmetik: 12 pcs
Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat di Sumut dari ancaman peredaran barang ilegal
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok