Bea Cukai Gelar Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,8 M di Sumut

Bea Cukai Gelar Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,8 M di Sumut
Bea Cukai bersama berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Karantina, BPOM, BPTN-Kemendag, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lainnya melaksanakan melaksanakan pemusnahan barang ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

5. Obat-obatan: 3 pack

6. Tumbuhan kering: 8 karton

7. Bahan obat hewan: 40 karung

8. Alat kesehatan (sponge cervical collar): 20 pcs

9. Bawang merah: 1.158 karung

10. Kacang kedelai: 25,9 mt

11. Biji kopi: 1 pack

12. Pakan ternak: 604 karung

Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat di Sumut dari ancaman peredaran barang ilegal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News