Bea Cukai Gelar Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,8 M di Sumut

Bea Cukai Gelar Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,8 M di Sumut
Bea Cukai bersama berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Karantina, BPOM, BPTN-Kemendag, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lainnya melaksanakan melaksanakan pemusnahan barang ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

13. Handphone: 42 pcs

14. Spare parts: 15.008 pcs

15. Mesin pendingin r22: 3 pk

16. Kapal kayu (pengangkut ballpress): 1 unit

“Melalui sinergi, koordinasi, dan kolaborasi, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait terus berkomitmen melindungi masyarakat khususnya di wilayah Sumatera Utara dari ancaman penyelundupan dan peredaran barang ilegal,” pungkas Sugeng. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat di Sumut dari ancaman peredaran barang ilegal


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News