Bea Cukai Gelar Sosialiasai Ketentuan Cukai di Jateng
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai baru saja melakukan sosialisasi di berbagai kantor di Jawa Tengah dan DIY seperti Bea Cukai Yogyakarta, Magelang, Semarang dan Tegal.
Langka itu dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal.
"Tujuannya adalah demi tersampaikannya edukasi terkait ketentuan cukai dan pentingnya gempur rokok ilegal kepada masyarakat,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman dalam siara persnya, Rabu (22/9).
Bea Cukai Jogja (Bejo) bersama Pemda Kulon Progo dan Pemda Gunung Kidul bersama Satpol PP memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat umum dan petani tembakau.
Firman mengatakan sosialisasi di Gunung Kidul diberikan kepada Paguyuban Kelompok Tani Tembakau Iris Ngestiraharjo dan para pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM).
Menurut dia para para petani tembakau iris (TIS) pemasarannya masih tradisional, sehingga produknya tidak dilekati pita cukai.
"Diharapkan, ke depannya petani TIS bisa menjual produknya dengan melekatkan merek, dijual secara eceran, melapor kepada Bea Cukai dan melekati produknya dengan pita cukai,” ujarnya.
Di Magelang, Pemkab Purworejo mengundang Bea Cukai untuk memberikan pelatihan teknis cara penggunaan aplikasi SILAT kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bea Cukai baru saja melakukan sosialisasi di berbagai kantor di Jawa Tengah dan DIY seperti Bea Cukai Yogyakarta, Magelang, Semarang dan Tegal.
- Kasus Penyerangan Perempuan Dengan Air Keras Dikaitkan Dengan Motif Balas Dendam
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta