Bea Cukai Gelar Sosialiasai Ketentuan Cukai di Jateng

Bea Cukai Gelar Sosialiasai Ketentuan Cukai di Jateng
Bea Cukai Jateng sedang sosialiasai ketentuan cukai di rokok. Foto: dok Bea Cukai

Sistem Informasi Laporan Masyarakat (SILAT) adalah aplikasi berbasis website yang dibangun oleh Bea Cukai Magelang yang bisa dimaksimalkan oleh masyarakat atau Pemda untuk menyampaikan informasi adanya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayahnya.

Firman mengatakan selain memaksimalkan peran SILAT, Bea Cukai juga secara aktif melakukan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat.

“Kami gelar sosialisasi Cukai hasil tembakau dan rokok ilegal yang pesertanya merupakan kepala desa, tokoh masyarakat, linmas, kasi trantib, dan camat dari Kecamatan Kutoarjo, Butuh, dan Grabag,” ungkanya.

Selain itu, kegiatan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Tegal.

Di Semarang, sosialisasi dikemas dalam berbagai macam kegiatan mulai dari sosialisasi langsung ke lapangan, hingga bentuk pentas seni berupa wayang kulit, campursari, tayub, keroncong, dangdut, kethoprak, solo organt, dan barongan.

Sementara di Tegal, Bea Cukai mengadakan kegiatan Moci with Filmmaker, yang merupakan tindak lanjut dari lomba video dan animasi kreatif bertemakan Gempur Rokok Ilegal.

Acara tersebut diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Tegal dalam rangka sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

“Tidak perlu kaku dalam menyampaikan informasi, bisa lewat seni, lomba konten kreatif dan lain-lain,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Bea Cukai baru saja melakukan sosialisasi di berbagai kantor di Jawa Tengah dan DIY seperti Bea Cukai Yogyakarta, Magelang, Semarang dan Tegal.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News