Bea Cukai Gelar Sosialisasi dan Monitoring di Makassar, Ini Tujuannya
jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai kembali menggelar kegiatan monitoring dan sosialisasi di wilayah Makassar pada akhir Juli 2023 lalu.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memantau kepatuhan dan meningkatkan pemahaman para pengusaha penerima fasilitas kepabeanan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari mengatakan pihaknya bersama tim dari Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kantor Pusat Bea Cukai melaksanakan kegiatan monitoring TPB terhadap perusahaan penerima fasilitas TPB yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar.
“Monitoring kali ini dilakukan ke dua perusahaan, yaitu PT Maruki International Indonesia dan PT Ocean Champ Seafood,” kata dia.
Dia menjelaskan, kegiatan monitoring umum TPB ialah upaya menguji kesesuaian atas pemenuhan ketentuan persyaratan perizinan, serta prosedur pemasukan dan pengeluaran barang secara fisik dan administratif.
Bea Cukai juga menguji kesesuaian pencatatan barang pada IT Inventory dengan persediaan fisik barang di gudang perusahaan.
“Pendayagunaan CCTV juga tidak luput dari pemeriksaan kami,” tegas Ria.
Selain monitoring, Bea Cukai Makassar besama Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) juga menggelar acara sosialisasi terkait fasilitas kepabeanan dan cukai, monitoring dan evaluasi tempat penimbunan berikat (TPB), kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan tata laksana tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB), Rabu (27/7).
Bea Cukai kembali menggelar kegiatan monitoring dan sosialisasi di wilayah Makassar pada akhir Juli 2023 lalu.
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun