Bea Cukai Gelar Sosialisasi lewat Siaran Radio di Yogyakarta dan Bandung

Bea Cukai Gelar Sosialisasi lewat Siaran Radio di Yogyakarta dan Bandung
Bea Cukai memberikan sosialisasi tentang ketentuan cukai kepada masyarakat melalui siaran radio. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai di Yogyakarta dan Bandung kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya ialah melalui talk show radio.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul berkolaborasi dengan Bea Cukai untuk menyelenggarakan sosialisasi ketentuan cukai dan rokok ilegal.

Sosialisasi ini digelar melalui radio Star 101.3 FM Yogyakarta pada Kamis (14/7) dan Swara Dhaksinarga 89.9 FM.

Kegiatan ini dilakukan untuk memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). 

Bea Cukai Jogja (Bejo) juga melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada masyarakat di Kelurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulonprogo pada Rabu, 20 Juli 2022. 

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Satuan Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo tersebut dibahas terkait pengertian cukai, barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi bagi pelanggarnya.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami ketentuan cukai, pengertian dan manfaat DBHCHT, ciri rokok ilegal, dan ajakan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam gempur rokok ilegal,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di Sumedang, Bea Cukai Bandung dan Pemkab Sumedang melakukan talk show sosialisasi ketentuan umum di bidang cukai dan pemanfaatan DBHCHT dalam bidang penegakan hukum di Jusyan Radio Sumedang 92.7 FM.

Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan cukai di Yogyakarta dan Bandung melalui siaran radio

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News