Bea Cukai Gelar Sosialisasi lewat Siaran Radio di Yogyakarta dan Bandung

Bea Cukai Gelar Sosialisasi lewat Siaran Radio di Yogyakarta dan Bandung
Bea Cukai memberikan sosialisasi tentang ketentuan cukai kepada masyarakat melalui siaran radio. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai Bandung juga memenuhi undangan sebagai narasumber dalam Sosialisasi DBHCHT yang diselenggarakan Pemkab Bandung Barat. 

Terkait kegiatan ini, Hatta menilai ketentuan ini sangat penting untuk dipahami perangkat satpol PP, karena salah satu output dari DBHCHT adalah operasi pasar bersama untuk memberantas rokok ilegal antara Bea Cukai dan satpol PP.

“Rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, harga rokok ilegal yang jauh lebih murah dikhawatirkan dapat menambah jumlah perokok pemula,” ujar Hatta.

Sosialisasi ini juga dilakukan Bea Cukai Bandung kepada para pengusaha pabrik rokok elektrik dan pengusaha pabrik hasil tembakau di wilayahnya pada 19-20 Juli 2022.

Bea Cukai Bandung menyampaikan ketentuan penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat.

Hatta menjelaskan sosialisasi ini dilakukan agar pengusaha dapat lebih memahami ketentuan cukai terkait pencatatan, pengajuan, hingga pelaporan pita cukai, pencacahan dan pengembalian pita cukai, serta sanksi yang akan dikenakan jika ditemukan pelanggaran.

“Diadakan juga asistensi langsung atau coaching clinic kepada masing-masing perusahaan dalam melakukan pencatatan, pembukuan, dan pelaporan pita cukai agar mudah dipahami dan langsung diterapkan,’’ ujarnya. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan cukai di Yogyakarta dan Bandung melalui siaran radio


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News