Bea Cukai Gelar Workshop Identifikasi Pita Cukai untuk Tekan Peredaran BKC Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar workshop identifikasi desain pita cukai pada Kamis (20/1) di Kantor Pusat Bea Cukai.
Workshop serupa juga dilaksanakan di delapan kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia dari mulai dari 25 Januari sampai 15 Februari 2022.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan selain edukasi, workshop tersebut sebagai salah satu upaya preventif yang dilakukan Bea Cukai untuk menghindari pemalsuan barang kena cukai (BKC) yang merugikan negara dan masyarakat. Baik dari segi ekonomi, sosial, maupun kesehatan.
"Setiap tahun bukan hanya desain pita cukai yang mengalami perubahan, tetapi juga teknik identifikasinya yang berkembang," kata dia.
Dia menambahkan pihaknya dituntut untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan tugas pengawasan dan pelayanan.
"Melalui workshop ini, kami berupaya memberikan pemahaman di lingkup internal tentang bagaimana mengidentifikasi pita cukai," ujar Hatta.
Menurut dia, Bea Cukai juga akan secara kontinu mengedukasi para pengguna jasa dan masyarakat tentang pentingnya mengetahui keaslian pita cukai.
"Jika masyarakat paham bagaimana membedakan pita cukai asli dan palsu, maka akan dapat menghindari barang kena cukai ilegal di pasaran," ungkapnya.
Bea Cukai menggelar workshop identifikasi desain pita cukai pada Kamis (20/1) di Kantor Pusat Bea Cukai.
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan