Bea Cukai Gelar Workshop Identifikasi Pita Cukai untuk Tekan Peredaran BKC Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar workshop identifikasi desain pita cukai pada Kamis (20/1) di Kantor Pusat Bea Cukai.
Workshop serupa juga dilaksanakan di delapan kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia dari mulai dari 25 Januari sampai 15 Februari 2022.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan selain edukasi, workshop tersebut sebagai salah satu upaya preventif yang dilakukan Bea Cukai untuk menghindari pemalsuan barang kena cukai (BKC) yang merugikan negara dan masyarakat. Baik dari segi ekonomi, sosial, maupun kesehatan.
"Setiap tahun bukan hanya desain pita cukai yang mengalami perubahan, tetapi juga teknik identifikasinya yang berkembang," kata dia.
Dia menambahkan pihaknya dituntut untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan tugas pengawasan dan pelayanan.
"Melalui workshop ini, kami berupaya memberikan pemahaman di lingkup internal tentang bagaimana mengidentifikasi pita cukai," ujar Hatta.
Menurut dia, Bea Cukai juga akan secara kontinu mengedukasi para pengguna jasa dan masyarakat tentang pentingnya mengetahui keaslian pita cukai.
"Jika masyarakat paham bagaimana membedakan pita cukai asli dan palsu, maka akan dapat menghindari barang kena cukai ilegal di pasaran," ungkapnya.
Bea Cukai menggelar workshop identifikasi desain pita cukai pada Kamis (20/1) di Kantor Pusat Bea Cukai.
- UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor 4,8 Ton Produk Rumah Tangga ke Malaysia
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai
- Ratusan Ribu Unit APD Asal Temanggung Diekspor ke Pasar Amerika Serikat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang