Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri
Firman berharap kiprah Bea Cukai dalam memfasilitasi dan mengasistensi industri dalam negeri bisa membantu para pelaku usaha dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19,
"Melalui fasilitas kawasan berikat dan KITE, para pengusaha akan mendapat berbagai manfaat seperti kemudahan pengembalian bea masuk, menekan arus kas perusahaan, dan meningkatkan daya saing perusahaan, ekspor nasional, dan investasi," pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri. Foto: dok Bea Cukai
Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri
Jakarta, Bea Cukai kembali memberikan fasilitas prosedural dan fiskal yang menjamin keberlangsungan industri dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.
Dua fasilitas fiskal itu yaitu kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor.
Dengan kegiatan itu dipercaya bisa membantu memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, fasilitas kawasan berikat diberikan dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong ekspor, sekaligus menciptakan simpul kegiatan ekonomi baru di daerah.
Bea Cukai kembali memberikan fasilitas prosedural dan fiskal untuk menjamin keberlangsungan industri dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024