Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri

Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri
Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri. Foto: dok Bea Cukai

Dalam kegiatan itu Firman berharap bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan fasilitas ini maka perusahaan akan terbantu cash flow-nya, antara lain dengan memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak," ujar Firman.

Firman menambahkan, perusahaan akan memperoleh efisiensi baik dari sisi biaya maupun waktu, selama perusahaan memanfaatkan fasilitas dengan baik dan tidak menyalahgunakannya.

Firman menyebutkan pada 1 November 2021 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memberikan izin kawasan berikat kepada PT Leea Footware Indonesia.
Menurut dia, produsen sepatu olahraga di Tegal itu mendapat izin kawasan berikat setelah memenuhi semua persyaratan dan berkesempatan memaparkan proses bisnisnya secara daring melalui video conference.

Perusahaan yang berdiri sejak 2020 itu berlokasi di Jl. Raya Tegal Purwokerto, Kabupaten Tegal.

Pabrik dengan memproduksi sepetu olahraga itu bisa mencapai dua 12 juta pasang per tahun.

Dia mengatakan produk itu bahkan diekspor hingga ke Amerika, Eropa, dan Australia, sehingga bisa meningkatkan devisa hasil ekspor.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan berencana menyerap tenaga kerja langsung hingga 13.000 orang dan 6.000 orang tenaga sub kontrak.

Bea Cukai kembali memberikan fasilitas prosedural dan fiskal untuk menjamin keberlangsungan industri dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News