Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara aktif terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal, yang salah satunya dilakukan dengan operasi pasar.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan petugas Bea Cukai dengan mengunjungi para pedagang eceran rokok di wilayah pengawasan kantor Bea Cukai di berbagai daerah.
Selain memeriksa apakah terdapat rokok ilegal yang dijual para pedagang eceran, Bea Cukai juga memberikan pengetahuan terkait larangan memperjualbelikan barang tersebut.
Plt Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan bahwa kegiatan operasi pasar yang dilakukan oleh unit vertikal Bea Cukai ini merupakan salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal.
“Dengan gencarnya pengawasan yang kami lakukan diharapkan berbanding lurus dengan penurunan peredaran rokok ilegal. Hal ini juga menjadi salah satu bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang tengah kami gencarkan,” ungkapnya.
Beberapa unit vertikal yang melakukan kegiatan operasi pasar antara lain Bea Cukai Wilayah Jawa Barat dengan target operasi di wilayah Cianjur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai juga menginformasikan mengenai pentingnya menjual dan mengonsumsi rokok yang legal demi kepentingan penerimaan negara.
Selain itu, Bea Cukai Samarinda juga melakukan operasi pasar serupa.
Bea Cukai mengunjungi para pedagang eceran rokok di wilayah pengawasan kantor Bea Cukai di berbagai daerah.
- Bea Cukai Catatkan 3 Penindakan Rokok Ilegal Pada Februari 2025, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor 500 Kilogram Ikan Anggoli ke Hawai
- Bea Cukai Palangkaraya & BBPOM Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Tramadol Tak Berizin
- Bea Cukai-Peruri Rilis Desain Baru Pita Cukai 2025, Usung Tema Pesona Bunga Nusantara