Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar
Bea Cukai menggempur rokok ilegal lewat operasi pasar. Foto: Bea Cukai.

Petugas melakukan pemeriksaan keabsahan pita cukai hasil tembakau ke toko kelontong yang menjual rokok.

Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan penjual terhadap ciri-ciri pita cukai ilegal dan memahami akibat penjualan rokok dengan pita cukai ilegal.

Operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya dijalankan secara mandiri.

Bea Cukai Kudus turut menggandeng aparat penegak hukum, antara lain Satpol PP Kabupaten Pati, Kodim 0718/Pati, Polres Pati, dan Kejaksaan Negeri Pati. Kegiatan operasi pasar kali ini difokuskan pada Kecamatan Jaken dan Batangan Kabupaten Pati.

Setelah melakukan penelusuran pada beberapa toko milik warga, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai.

Sosialisasi terkait larangan penjualan rokok ilegal juga dilakukan oleh petugas pada kesempatan tersebut.

Dalam operasi pasar yang dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi, petugas berhasil mengamankan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6.500 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.412.500,00.

Bea Cukai Banyuwangi dalam kegiatan tersebut juga mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dampaknya dapat merugikan.

Rokok ilegal yang dijual murah juga meningkatkan potensi anak di bawah umur untuk mengonsumsinya. Dampak kesehatan yang ditimbulkan juga sangat berbahaya.

Bea Cukai mengunjungi para pedagang eceran rokok di wilayah pengawasan kantor Bea Cukai di berbagai daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News