Bea Cukai Gencar Edukasi Masyarakat Agar Kenali Ciri Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai juga menerapkan langkah preventif dalam menekan peredaran barang ilegal, seperti sosialisasi aturan cukai dan bahaya rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, seluruh unsur Bea Cukai dilibatkan dalam operasi gempur, mulai dari pelayanan, pengawasan, kehumasan hingga unit kepatuhan internal.
“Sosialisasi dalam rangka operasi gempur dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Magelang, Malang, Bandung, Madura, Gresik, Pasuruan, Merak, dan Palangkaraya," sebut Firman, Kamis (9/9).
Petugas Bea Cukai dalam kegiatan itu menjelaskan cukai hasil tembakau terdiri dari beberapa jenis, ada sigaret, tembakau iris, klobot, kelembak menyan, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
"Berbagai jenis cukai hasil tembakau tersebut memiliki tarif cukai dan batasan harga jual eceran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan golongannya masing-masing," jelasnya.
Selain itu, cukai hasil tembakau dilunasi dengan pelekatan pita cukai yang terdiri dari seri I, II, dan III sesuai dengan peruntukannya.
"Kemudian dijelaskan juga bagaimana mengidentifikasi keaslian pita cukai dengan cara mengenali jenis-jenis dan ciri umum rokok ilegal," kata Firman.
Firman merincikan, jenis-jenis rokok ilegal seperti rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda yaitu salah peruntukan dan salah personalisasi.
Bea Cukai juga menerapkan langkah preventif dalam Operasi Rokok Ilegal yang genar dilaksanakan di seluruh daerah pengawasan.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok